
Semarang-Kabar Keadilan, 24 Oktober 2024 – Di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo Nomor 174, Manyaran, Semarang Barat, Jawa Tengah, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dan Advokat Muhamad Ismail Zulkarnain, S.H., dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, hari ini melanjutkan upaya mereka dalam membela hak terdakwa Haryanto Bin Koesnan yang terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Register Perkara PDS-11/M.3.5/Fd.2/12/2023.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Advokat Ismail menegaskan, “Hari ini kami masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi klien kami.”
Advokat Donny menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja keras Majelis Hakim yang telah mengatur jalannya persidangan dengan disiplin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan. “Kedisiplinan ini sangat penting untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan,” ujar Donny.
Kedua advokat tersebut bekerja sama dengan dua firma hukum, yaitu Firma Hukum Subur Jaya dan Kantor Hukum Ismail & Partners, di bawah naungan induk organisasi FERADI WPI. Mereka berkomitmen untuk memberikan pembelaan yang optimal bagi klien mereka dalam setiap tahapan persidangan.
Proses persidangan ini menarik perhatian publik, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik tentang pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan.
